Setengah Mateng!

Something about politics, life, indefinite question of values on debatable morals
 
Plane
 
 

Monster Air di Ancol

Di Detik.com saat ini lagi ribut-ribut tentang video Youtube yang memperlihatkan gerombolan binatang-binatang kecil yang, mirip Piranha, dapat menghabiskan satu bangkai ikan dalam hitungan detik, sampai tinggal tulangnya aja. Mahluk yang menurut caption video Youtube yang gw baru lihat barusan sering disebut sebagai “kutu air” oleh nelayan sekitar ini, cuma bisa hidup di pinggiran pantai dan dari yang gw lihat di videonya gak beda jauh kayak batu2 kerikil di pasir, cuma idup, dan punya gigi.

Ada tiga pertanyaan nih yang muncul di kepala gw abis menyaksikan video ini :

  1. Apa mahluk ini bisa dikategorikan sebagai monster?
  2. Apa “Kutu Air” itu emang ada bentuknya dan bisa makan daging?
  3. SEPARAH INIKAH KONDISI PANTAI ANCOL??? GILA PARAH NI PANTAI.

Update : Direktur WALHI Slamet Dayroni mengeluarkan statement bahwa adanya monster air di Ancol adalah “wajar” karena banyaknya penyimpangan pengolahan limbah yang telah dilakukan Ancol selama ini. Berikut Kutipan Aslinya :

Monster itu bisa saja kiasan yaitu tercemar limbah B3. Sama saja kayak manusia yang kelebihan zat
Slamet mengaku tidak heran karena Pantai Ancol merupakan 1 dari 9 muara di Jakarta yang kualitas airnya tercemar berat. Data tersebut merupakan hasil penelitian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta pada 2005.

 
 

Berjuang Untuk Negara Teroris

Dua hari yang lalu, ketiga teroris yang mengaku meledakkan dua diskotik di Bali akhirnya dieksekusi. Mereka yang telah divonis mati oleh pengadilan, telah menerima hukumannya, malah meminta untuk dihukum mati dengan cara dipancung, yang menurut mereka adalah hukuman mati cara Islam. Mereka juga mengaku tidak menyesal, dan entah untuk keberapa kalinya, mereka menganggap apa yang mereka lakukan adalah, Jihad.

Namun apa iya yang mereka lakukan Jihad?

Poin apa yang mereka coba buktikan? Jihad, adalah sesuatu yang dalam artinya di agama Islam. Ia membutuhkan keberanian, membutuhkan cinta dan kesetiaan terhadap agama, membutuhkan pengorbanan. Poin dari Jihad adalah memperjuangkan sesuatu atas nama Islam. Mengejar kemaslahatan Umat, demi kebaikan agama.

Namun sekali lagi, dengan pertanyaan yang sedikut diubah, poin apa yang mereka SUDAH buktikan?

Mereka membom dua diskotik di Bali, Indonesia. Salah satu kota paling damai di Indonesia, salah satu kota yang namanya paling terkenal di dunia, kota yang selalu membantu menyebarkan bukti bahwa Indonesia bukan negara “muslim” biasa yang penuh prejudice. Indonesia adalah negara yang ramah, berani menerima perbedaan dan tidak takut menghadapi hal baru. Mereka meletakkan bom di kota ini, di club, menewaskan ratusan nyawa, kebanyakan warga asing dari banyak negara yang sama sekali tidak memiliki masalah dengan Indonesia. Australia, Jepang, Kanada, apa yang mereka sudah lakukan pada Indonesia??? Bahkan walau ada warga negara Amerika yang ikut tewas, yang dalam pengertian beberapa orang adalah “Negara Setan”, mereka tidak pantas mati, hanya karena punya pemerintah yang picik. They’re on vacation in the biggest moslem nation in the world, for god’s sake. Doesn’t that mean they have respect to our religion? Doesn’t that mean they have no prejudice against our beloved, Religion?

Poin yang ingin mereka buktikan? Nihil? Mereka sendiri sepertinya kehabisan alasan yang cukup kuat untuk melakukan pemboman, beralasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah “Jihad melawan kaum Kafir”.

Seperti FPI, hanya dengan dosis tambahan nyali dan penyakit jiwa.

Walau menurut beberapa orang bukti belum cukup, toh mereka sudah mengaku melakukan pemboman. Ini membuat pernyataan beberapa orang bahwa mereka tidak pantas mendapatkan hukuman mati menjadi invalid. Tidak sadar mengabaikan fakta terkuat.

Kini mereka sudah dieksekusi, dan yang muncul di tv memunculkan pertanyaan baru yang mengetuk setiap hati. Apa kita sudah berbalik mendukung apa yang mereka lakukan? Apa kita sudah jatuh hati dengan perjuangan mereka, sampai-sampai banyak sekali orang yang bilang mereka sudah pasti “mati sahid” dan “masuk surga”? Sampai-sampai berani mendului Tuhan?

Walau hukuman mati adalah contoh pelanggaran hak asasi manusia terbesar yang sayangnya masih dipraktekkan sampai hari ini, apa yang sudah mereka lakukan dimata saya adalah bukan Jihad. Mereka Teroris, mereka justru adalah musuh Islam, yang memburukkan nama Islam dimata dunia dan dimata para pemeluknya hanya karena pribadi yang bermasalah. Mereka tidak pantas dielu-elukan, ya Allah……mereka yang tewas karena kelaparan, karena diskriminasi kita, Umat Islam yang lupa dengan sesama, mereka yang pantas untuk dielu-elukan! Merekalah yang mengingatkan kita disaat kita lupa, bukan pengecut yang berbuat kriminal dengan berlindung dibawah nama Agama.

Jadi……poin apa yang sudah mereka buktikan?

Ya, mereka sudah berjuang. Mereka berjuang demi mengubah negara ini menjadi negara Teroris.

 
 

Obama Did It

Yes, he did it. He won! The first African-American elected as The President of United States.

Yet, i’m still curiously wonder, how a man elected as US President can create such a hype over here, in a developing asian country, whose name didn’t even included in his overall international policy plan. But hey, this must mean something right? Something big is happening in the world, and we, Indonesian, as a part and citizens of the world, must embracingly welcome, The Next President of USA, Barack Hussein Obama!!!

Btw, Obama CAN speak Indonesian language. :D

 
 

Akhirnya RUU Porno itu Disahkan Juga.

Dan inilah akhir dari jarak yang jelas antara area privat dan area publik yang diatur pemerintah di negeri ini. Disahkannya RUU yang kini berubah menjadi Undang-Undang Pornografi kemarin di lantai DPR yang diwarnai aksi walk out seluruh anggota fraksi PDI-P, PDS dan beberapa anggota Fraksi Golkar adalah jelas sebuah political joke (lelucon politik) yang sepertinya tidak pernah habis diproduksi oleh kawanan pelawak yang bekerja dengan gaji puluhan juta disana. Lelucon tanpa tawa yang muncul kali ini berlindung dibelakang judul yang membuat mereka seperti Satria. Satria penjaga bangsa dari pornografi dengan dua anggota yang membintangi film porno mereka sendiri.

Negatifkah Undang-Undang yang baru disahkan kemarin itu sampai-sampai pro-kontra dengan arus yang dashyat muncul silih berganti, kadang sampai ke tingkat dimana pro-kontra itu sendiri kehilangan substansinya? RUU ini muncul dengan nama yang -maaf- sangat kampungan, sampai-sampai beberapa pihak langsung berteriak lantang “POKOKNYA DUKUNG!” tanpa mau mendiskusikan apa isi UU ini dan apa saja implikasinya terhadap kehidupan bernegara dan penegakan hukum dari si undang-undang itu sendiri dengan pihak yang kontra. Mereka melihat “Undang-Undang ini Anti Pornografi kok. ANTI! Harus didukung dong, kan anti!”. Bentuk dukungan yang seperti ini sebagai akibat pemberian nama yang begitu naif seperti menempatkan orang-orang yang kontra dengan isi dari RUU ini menjadi orang-orang yang PRO PORNOGRAFI.  Dari sini saja UU ini sudah bermasalah. Lalu apa bentuk solusi dari masalah ini yang dimunculkan oleh DPR?

Ubah nama RUU-nya jadi UU Pornografi.

Isinya? Tok meretok sama. Definisi pornografi gak jelas dengan kategori “ketelanjangan” yang gak dijelaskan secara spesifik apakah tanktop itu porno, bikini porno, goyang Dewi Persik itu porno, atau memang hanya “aksi ketelanjangan”, dengan definisi “tanpa sehelai benang pun” yang masuk kategori porno dan berhadiah penjara?

Dalam UU juga disebutkan, partisipasi masyarakat diperbolehkan untuk mencegah aksi pornografi. Suatu kombinasi yang indah dengan larangan masyarakat untuk “menyimpan” benda pornografi. Silahkan asah imajinasi anda untuk yang satu ini. Rumusnya cukup :

Larangan Menyimpan barang Porno + Satpol PP + FPI + “Laci Rahasia” di Lemari KamarAyah.

Hmm…..

Penyelamat Moral Bangsa?

Lalu sekarang Undang-Undang itu sudah disahkan dan jadi undang-undang, apa sih yang jadi masalah dan ketakutan terhadap Undang-Undang yang harusnya bersifat positif ini? Kenapa harus takut selama kita tidak melanggar? Apa sebenarnya substansi permasalahan yang ada dibalik undang-undang yang satu ini?

Masalahnya adalah, dengan disahkannya Undang-Undang ini (dan UU ITE yang sebelumnya menyebabkan kontroversi pemblokiran Youtube) DPR telah menciptakan Preseden bahwa negara diperbolehkan untuk melangkahi garis privasi, menciptakan undang-undang untuk mengatur sampai ke kamar-kamar rumah. Sebuah lampu hijau untuk mengarahkan kembali negara ini ke jenis pemerintahan Otokrasi yang dulu dipegang oleh sang Raja dari semua Raja, Soeharto. Dia dan rezimnya yang dulu dijatuhkan di 98′, kini kembali dengan hanya memindah tampuk dan mengganti topeng yang kini berwarna hijau dan berakhiran kata Rakyat.

Sungguh saya bukanlah orang yang negatif terhadap negara ingin “menyelamatkan moral bangsa”. Tapi bukan begini caranya. Kalau memang hukum agama yang dikejar, memberantas “maksiat”, maka mengapa tindakan syirik masih diperbolehkan dengan bebas? Iklan Ki Joko bodo di TV mengajarkan anak-anak untuk kirim REG <spasi> RAMAL, adalah tindakan yang jelas lebih berdosa di mata agama daripada pornografi. Tindakan Syirik adalah menduakan tuhan! Dosa terbesar! Mengapa masih diperbolehkan dilakukan dimata publik?

Apakah karena pejabatnya sendiri masih perlu jasa mereka, untuk Pemilu dan Pilkada yang makin dekat?

Dari sini terlihat susunan prioritas DPR. Apabila memang ingin “menyelamatkan” negara dari maksiat dan kerusakan moral, jelas susunannya kacau. Pornografi, yang sampai saat ini belum jelas sebabnya mengapa dianggap lebih berbahaya daripada korupsi sampai-sampai ancaman hukuman menyimpan benda pornografi lebih berat daripada korupsi dan menyimpan narkoba, sementara dua tindakan tersebut jelas menimbulkan korban kematian, generasi yang kelaparan, dan LUMPUHNYA SUATU NEGARA

Apa pornografi memang sebahaya itu? Sekarang saya tantang anda yang membaca tulisan ini, bayangkan 3 skenario dimana pornografi dapat menyebabkan negara terlibat hutang, muncul kerusuhan berskala nasional dan munculnya demokrasi?

Masalah UU ini adalah :

  1. Tidak memisahkan antara “menonton”, “menyimpan” dan “memiliki” dengan tindakan “membuat” yang jelas lebih berbahaya. Keduanya diancam hukuman yang sama beratnya, tahunan di penjara
  2. Tidak menjelaskan dengan jelas apa itu pornografi? Di salah satu pasal disebutkan “yang membangkitkan hasrat seksual”. Hasrat seksual bagaimana, apa dan siapa? Bagaimana cara membuktikan hasrat seksual? Kalau saya bilang saya terbangkitkan hasrat seksualnya karena Megawati di TV abis potong rambut apa berarti saya bisa menuntut Megawati dengan UU ini?
  3. UU ini didasarkan dengan logika “pornografi menyebabkan meningkatnya tingkat perkosaan”. Well, pertama, DPR harusnya tidak menggunakan logika seorang pemerkosa untuk membuat undang-undang. Dalam hukum, saat seorang pemerkosa ditindak maka yang dihukum adalah tindakan pemerkosaannya, dan pemerkosaan disebabkan karena pilihan sang pemerkosa, kok jadi pornografi yang disalahkan. Besok-besok kalo saya bilang saya ngerampok bank karena “nafsu” ngeliat bank lagi mindahin duit bergepok2 trus mau dibikin Undang-Undang Anti Duit kelihatan dimuka umum? The logic is broken.
  4. KUHP sudah cukup untuk menindak kegiatan “membuat” dan “menyebarkan” pornografi, terbukti dengan banyaknya penyebar pornografi ditindak dan masuk bui. Kalaupun kurang, cukup disempurnakan. Membuat undang-undang baru adalah pemborosan, pembodohan publik dan bukti kalau Rakyat Indonesia kurang sadar hukum karena mau mendukung UU “untuk 2009″ ini.

Terakhir, kita cuma bisa menunggu. Saya juga ingin lihat apa yang bisa Undang-Undang ini lakukan untuk “menjaga” dan “menyelamatkan” moral bangsa ini. Karena seingat saya dari sejarah dunia moral gak pernah bisa diselamatkan lewat undang-undang, tapi lewat kitab suci dan agama.

 
 

Friend Connect

 

Latest Shout!

  • achmad sholeh: mampir kesini mas .-= achmad sholeh´s last blog ..Kesaktian Pancasila Dan Bela Negara =-.
  • Budi Ridwin: Tulisan yang bagus!! Saya sangat amat Setuju dengan tulisan diatas. boleh saya sebarkan juga lewat blog...
  • eorllandso: exempt tar ice geological agricultural consensus africa [url=http://www.archive.org]va riations cost...
  • pututik: i still don’t understand how to used mycontextual regarding Amazon affiliates .-= pututik´s last...
  • Pembuat Theme: Wah…..gawat neh….kebeasan berpendapat kita hilang
 
 

Afiliasi

 

Meta

Display Pagerank

Personal Blogs - BlogCatalog Blog Directory Pageboss.com

hits counter

 
 
 
 
Ignaty Nikulin