
Dan inilah akhir dari jarak yang jelas antara area privat dan area publik yang diatur pemerintah di negeri ini. Disahkannya RUU yang kini berubah menjadi Undang-Undang Pornografi kemarin di lantai DPR yang diwarnai aksi walk out seluruh anggota fraksi PDI-P, PDS dan beberapa anggota Fraksi Golkar adalah jelas sebuah political joke (lelucon politik) yang sepertinya tidak pernah habis diproduksi oleh kawanan pelawak yang bekerja dengan gaji puluhan juta disana. Lelucon tanpa tawa yang muncul kali ini berlindung dibelakang judul yang membuat mereka seperti Satria. Satria penjaga bangsa dari pornografi dengan dua anggota yang membintangi film porno mereka sendiri.
Negatifkah Undang-Undang yang baru disahkan kemarin itu sampai-sampai pro-kontra dengan arus yang dashyat muncul silih berganti, kadang sampai ke tingkat dimana pro-kontra itu sendiri kehilangan substansinya? RUU ini muncul dengan nama yang -maaf- sangat kampungan, sampai-sampai beberapa pihak langsung berteriak lantang “POKOKNYA DUKUNG!” tanpa mau mendiskusikan apa isi UU ini dan apa saja implikasinya terhadap kehidupan bernegara dan penegakan hukum dari si undang-undang itu sendiri dengan pihak yang kontra. Mereka melihat “Undang-Undang ini Anti Pornografi kok. ANTI! Harus didukung dong, kan anti!”. Bentuk dukungan yang seperti ini sebagai akibat pemberian nama yang begitu naif seperti menempatkan orang-orang yang kontra dengan isi dari RUU ini menjadi orang-orang yang PRO PORNOGRAFI. Dari sini saja UU ini sudah bermasalah. Lalu apa bentuk solusi dari masalah ini yang dimunculkan oleh DPR?
Ubah nama RUU-nya jadi UU Pornografi.
Isinya? Tok meretok sama. Definisi pornografi gak jelas dengan kategori “ketelanjangan” yang gak dijelaskan secara spesifik apakah tanktop itu porno, bikini porno, goyang Dewi Persik itu porno, atau memang hanya “aksi ketelanjangan”, dengan definisi “tanpa sehelai benang pun” yang masuk kategori porno dan berhadiah penjara?
Dalam UU juga disebutkan, partisipasi masyarakat diperbolehkan untuk mencegah aksi pornografi. Suatu kombinasi yang indah dengan larangan masyarakat untuk “menyimpan” benda pornografi. Silahkan asah imajinasi anda untuk yang satu ini. Rumusnya cukup :
Larangan Menyimpan barang Porno + Satpol PP + FPI + “Laci Rahasia” di Lemari KamarAyah.
Hmm…..

Penyelamat Moral Bangsa?
Lalu sekarang Undang-Undang itu sudah disahkan dan jadi undang-undang, apa sih yang jadi masalah dan ketakutan terhadap Undang-Undang yang harusnya bersifat positif ini? Kenapa harus takut selama kita tidak melanggar? Apa sebenarnya substansi permasalahan yang ada dibalik undang-undang yang satu ini?
Masalahnya adalah, dengan disahkannya Undang-Undang ini (dan UU ITE yang sebelumnya menyebabkan kontroversi pemblokiran Youtube) DPR telah menciptakan Preseden bahwa negara diperbolehkan untuk melangkahi garis privasi, menciptakan undang-undang untuk mengatur sampai ke kamar-kamar rumah. Sebuah lampu hijau untuk mengarahkan kembali negara ini ke jenis pemerintahan Otokrasi yang dulu dipegang oleh sang Raja dari semua Raja, Soeharto. Dia dan rezimnya yang dulu dijatuhkan di 98′, kini kembali dengan hanya memindah tampuk dan mengganti topeng yang kini berwarna hijau dan berakhiran kata Rakyat.
Sungguh saya bukanlah orang yang negatif terhadap negara ingin “menyelamatkan moral bangsa”. Tapi bukan begini caranya. Kalau memang hukum agama yang dikejar, memberantas “maksiat”, maka mengapa tindakan syirik masih diperbolehkan dengan bebas? Iklan Ki Joko bodo di TV mengajarkan anak-anak untuk kirim REG <spasi> RAMAL, adalah tindakan yang jelas lebih berdosa di mata agama daripada pornografi. Tindakan Syirik adalah menduakan tuhan! Dosa terbesar! Mengapa masih diperbolehkan dilakukan dimata publik?
Apakah karena pejabatnya sendiri masih perlu jasa mereka, untuk Pemilu dan Pilkada yang makin dekat?
Dari sini terlihat susunan prioritas DPR. Apabila memang ingin “menyelamatkan” negara dari maksiat dan kerusakan moral, jelas susunannya kacau. Pornografi, yang sampai saat ini belum jelas sebabnya mengapa dianggap lebih berbahaya daripada korupsi sampai-sampai ancaman hukuman menyimpan benda pornografi lebih berat daripada korupsi dan menyimpan narkoba, sementara dua tindakan tersebut jelas menimbulkan korban kematian, generasi yang kelaparan, dan LUMPUHNYA SUATU NEGARA
Apa pornografi memang sebahaya itu? Sekarang saya tantang anda yang membaca tulisan ini, bayangkan 3 skenario dimana pornografi dapat menyebabkan negara terlibat hutang, muncul kerusuhan berskala nasional dan munculnya demokrasi?
Masalah UU ini adalah :
- Tidak memisahkan antara “menonton”, “menyimpan” dan “memiliki” dengan tindakan “membuat” yang jelas lebih berbahaya. Keduanya diancam hukuman yang sama beratnya, tahunan di penjara
- Tidak menjelaskan dengan jelas apa itu pornografi? Di salah satu pasal disebutkan “yang membangkitkan hasrat seksual”. Hasrat seksual bagaimana, apa dan siapa? Bagaimana cara membuktikan hasrat seksual? Kalau saya bilang saya terbangkitkan hasrat seksualnya karena Megawati di TV abis potong rambut apa berarti saya bisa menuntut Megawati dengan UU ini?
- UU ini didasarkan dengan logika “pornografi menyebabkan meningkatnya tingkat perkosaan”. Well, pertama, DPR harusnya tidak menggunakan logika seorang pemerkosa untuk membuat undang-undang. Dalam hukum, saat seorang pemerkosa ditindak maka yang dihukum adalah tindakan pemerkosaannya, dan pemerkosaan disebabkan karena pilihan sang pemerkosa, kok jadi pornografi yang disalahkan. Besok-besok kalo saya bilang saya ngerampok bank karena “nafsu” ngeliat bank lagi mindahin duit bergepok2 trus mau dibikin Undang-Undang Anti Duit kelihatan dimuka umum? The logic is broken.
- KUHP sudah cukup untuk menindak kegiatan “membuat” dan “menyebarkan” pornografi, terbukti dengan banyaknya penyebar pornografi ditindak dan masuk bui. Kalaupun kurang, cukup disempurnakan. Membuat undang-undang baru adalah pemborosan, pembodohan publik dan bukti kalau Rakyat Indonesia kurang sadar hukum karena mau mendukung UU “untuk 2009″ ini.
Terakhir, kita cuma bisa menunggu. Saya juga ingin lihat apa yang bisa Undang-Undang ini lakukan untuk “menjaga” dan “menyelamatkan” moral bangsa ini. Karena seingat saya dari sejarah dunia moral gak pernah bisa diselamatkan lewat undang-undang, tapi lewat kitab suci dan agama.
