Sementara yang kaya, yang merasa memimpin negara sibuk menyerang satu sama lain, seorang ibu dengan dua anak yang masih berusia balita dipenjara hanya karena komplain yang ia sebarkan lewat milis. Ia terjerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no. 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lagi-lagi pasal pencemaran nama baik.
Terlepas dari isi komplain dan bagaimana ia menyampaikannya, rasanya ini adalah suatu perlakuan yang berlebihan. Sebaliknya tidak berlebihan kalau kita membandingkan tuntutan RS Omnni pada ibu Prita bagai Israel yang mengirimkan seluruh pasukannya ke Palestina untuk menghabisi pejuang Hamas yang tanpa henti mengirimkan roket-roket secara sporadis ke tanah jajahan Israel. Suatu respons yang adalah tanpa rasa kemanusiaan. Tapi legal.
Mungkin komplain ibu Prita berlebihan. Mungkin. Wajar kalau RS Omni, yang pelayanannya dikritik oleh ibu Prita, tersinggung, terlebih lagi kritikan ibu Prita disampaikan di internet, sebuah dunia “baru” yang membuat kritikan bisa dengan mudah menjadi sesuatu yang viral.
Tapi disisi lain wajar juga seorang konsumen merasa tidak puas. Begitu juga dengan terjemahan ketidakpuasan yang, mungkin, jauh dari sempurna. Hak mereka menuntut karena tersinggung, hak kita yang membayar ada dimana? Atau lebih penting lagi, masih perlukah nama baik kita, dan emosi dilindungi dalam undang-undang?
Pasal pencemaran nama baik adalah deja vu sebuah era dimana entitas pemerintahan dipegang oleh sekelompok diktator yang takut istananya dijebol oleh kata-kata, dijebol oleh kritik. Kini saat Istana memang sudah waktunya terjebol oleh kritik, sudah waktunya membuka diri terhadap era kebebasan berbicara dan penghargaan lebih terhadap opini.
UU ITE bukan satu-satunya Undang-Undang yang memiliki delik pencemaran nama baik. KUHP dan UU Penyiaran juga memilikinya. Ibu Prita hanya mengkritik pelayanan rumah sakit, dan kini ia meringkuk di penjara. Ngeri membayangkan kalau mendadak figur otoriter seperti Soeharto naik lagi ke tampuk kepemimpinan dan memutuskan menggunakan 3 amunisi paling elegan yang selalu eksis dalam hukum negeri ini. Menghancurkan kepala garuda dengan cakarnya sendiri.
Suatu waktu pernah ada yang bilang, kita salah dan telah kalah karena menganut Demokrasi. Waktu yang lain banyak yang bersuara, demokrasi telah kebablasan. Dan segenap blogger selalu dengan bangga maju bertahan dan melindunginya. Melindungi Demokrasi, yang selama ini seperti agama kedua blogger sebagai penyuara opini warga. Tapi kini gw akui kedua argumen itu ada benarnya. Karena kita telah salah, kalah, dan harus marah, demokrasi yang kita anut adalah demokrasi setengah-setengah.
If the freedom of speech is taken away then dumb and silent we may be led, like sheep to the slaughter
George Washington
Ayo bergabung di Facebook Cause untuk ibu Prita.
More about Prita:
- Dailysocial
- Navinot
- Hermansaksono
- Mbok Venus
- Ndoro Kakung (Part 1, Part 2, Part 3)
- Tikabanget
- BERGERAK
- dan banyak lagi blogger lainnya….

